Waspada! Tren Vape Etomidate Kini Berstatus Narkotika Resmi
Pemerintah Indonesia menetapkan etomidate dalam vape sebagai narkotika melalui Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025, memasukkan zat ini ke Narkotika Golongan II. Keputusan ini muncul karena penyalahgunaan etomidate dalam vape ilegal semakin meluas dan melibatkan jaringan lintas negara, sehingga menimbulkan risiko hukum dan sosial serius. Vape ilegal.
Apa Itu Etomidate?
Etomidate berfungsi sebagai obat anestesi medis untuk induksi sedasi sebelum operasi. Namun, kalangan tertentu memanfaatkan zat ini secara ilegal dalam e-vaporiser, membentuk tren vape etomidate, terutama di kalangan muda.
Vape etomidate menyebabkan kecanduan dan risiko kesehatan serius, meskipun efek psikoaktifnya tidak selalu sekuat ganja atau ekstasi. Karena itu, pemerintah menggolongkan etomidate sebagai narkotika untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Syarat & Ketentuan Etomidate sebagai Narkotika
| Syarat | Penjelasan |
| Dasar hukum | Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 |
| Klasifikasi | Narkotika Golongan II (tinggi risiko ketergantungan) |
| Ruang lingkup | Etomidate termasuk narkotika, termasuk bila digunakan dalam vape |
| Tujuan penggolongan | Memperkuat penindakan terhadap penyalahgunaan |
| Kondisi sebelum penggolongan | Penyalahgunaan hanya dikenai sanksi UU Kesehatan |
Hukuman bagi Pengguna dan Pelaku
Pemerintah memberikan sanksi pidana tegas bagi siapa pun yang menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi vape etomidate.
| Pelanggaran | Hukuman |
| Pengguna | Penjara dan denda sesuai UU Narkotika |
| Pengedar & distributor | Penjara lebih lama dan denda tinggi karena peredaran narkotika |
| Produksi ilegal | Hukuman berat karena memproduksi, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika |
| Penyelundupan | Ancaman pasal tambahan jika melibatkan jaringan internasional |
Mengapa Perubahan Ini Penting
Reklasifikasi ini menegaskan keseriusan pemerintah menekan penyalahgunaan narkotika modern. Vape yang dulu aman kini menyebarkan penyalahgunaan zat berbahaya.
Polri dan BNN mencatat lonjakan kasus sepanjang 2025, dengan puluhan kasus dan jaringan lintas negara berhasil diungkap. Penyalahgunaan ini bukan sekadar tren, tetapi masalah sosial nyata.
Kesimpulan
Menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II menandai babak baru penegakan hukum narkotika. Kebijakan ini menekankan langkah tegas menghadapi penyalahgunaan melalui vape. Masyarakat harus menyadari bahwa bukan sekadar obat medis atau tren, tetapi berada di bawah pengawasan hukum narkotika yang ketat. Vape berbahaya.

