Polisi Ditahan Usai Hina Suku Sunda! Motif Mengejutkan di Balik Siaran Live
Viral Polisi hina Suku Sunda Kasus ujaran kebencian online, kembali menyita perhatian publik setelah seorang oknum polisi sekaligus konten kreator, Resbob (nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan), menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung melalui unggahan media sosialnya. Akibatnya, masyarakat bereaksi keras karena tindakan ini melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pelanggaran hukum SARA.
Pengejaran dan Penangkapan Resbob
Begitu unggahannya viral, Polda Jawa Barat langsung mengejar Resbob, yang sempat berpindah lokasi dari Surabaya hingga Solo. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Semarang, Jawa Tengah, lalu membawanya ke Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi hina Suku Sunda.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Tidak hanya menangkap, Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2, yang mengatur penyebaran konten menghina atau menimbulkan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
| Aspek | Keterangan |
| Nama Tersangka | Resbob (Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan) |
| Status Hukum | Resmi ditetapkan sebagai tersangka |
| Dasar Penetapan | Bukti kuat pelanggaran UU ITE |
| UU yang Dilanggar | Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) |
| Pasal yang Dilanggar | Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 |
| Jenis Pelanggaran | Penyebaran konten yang memuat penghinaan atau permusuhan terhadap kelompok SARA |
| Kelompok yang Dilindungi | Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan |
Tujuan Penindakan dan Dampak Sosial
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman untuk individu, tetapi upaya tegas menjaga kerukunan sosial serta mencegah konflik berbasis identitas komunitas.
Selain itu, penghinaan semacam ini memicu polarisasi dan perselisihan antar kelompok, sehingga melemahkan kohesi sosial.
| Aspek | Keterangan |
| Tujuan Penindakan Polisi | Menjaga kerukunan sosial dan mencegah konflik berbasis identitas komunitas |
| Dampak Penghinaan | Memicu polarisasi, perselisihan antar kelompok, melemahkan kohesi sosial |
| Motif Pelaku | Mencari view dan saweran melalui siaran langsung |
| Kesimpulan | Motivasi ekonomi dan sensasi bisa memicu perilaku berbahaya di ruang digital |
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Meski demikian, proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. Resbob ditempatkan di sel khusus di Polda Jabar selama pemeriksaan lanjutan. Proses ini menunggu gelar perkara untuk memperjelas status hukum dan ancaman pidana yang ia hadapi.
Bagi pelaku ujaran kebencian seperti ini, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda sesuai UU ITE. Motif ekonomi dan sensasi.
Pelajaran Penting bagi Pengguna Internet
Transisi dari dunia maya ke ranah hukum menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna internet. Kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi ketika melewati batas dengan menghina identitas suku atau kelompok lain, hukum akan bertindak tegas.

