Mobil Listrik Harga Fantastis tapi Pajaknya di Bawah Rp 150 Ribu Berlaku Sampai Kapan?
2 mins read

Mobil Listrik Harga Fantastis tapi Pajaknya di Bawah Rp 150 Ribu Berlaku Sampai Kapan?

Di era percepatan elektrifikasi kendaraan, insentif pajak untuk mobil listrik,di Indonesia menjadi magnet kuat bagi konsumen. Walaupun banderol mobil listrik bisa mencapai miliaran rupiah, biayanya di sisi pajak justru jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional. Lalu, apa sejatinya kebijakan itu dan sampai kapan berlaku?

Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang memberikan keringanan pajak signifikan untuk kendaraan listrik. Misalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, tarif tahunan untuk kendaraan listrik maksimal hanya 10 % dari tarif normal.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi PP 73/2019 disebut bahwa untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa didiskon hingga ~90 %.
Contoh praktis: sebuah mobil listrik dengan NJKB Rp 500 juta bisa dikenakan pajak tahunan hanya sekitar Rp 500 ribu bukan jutaan rupiah seperti mobil bensin.
Lebih lanjut, biaya tetap seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap berlaku, namun angka-nya relatif kecil (~Rp 143 ribu) dibanding beban pajak konvensional.

“Bawah Rp 150 Ribu” — Realistiskah?

Klaim bahwa pajak mobil listrik “di bawah Rp 150 ribu” memang bisa terjadi terutama bila yang dibayar hanyalah komponen SWDKLLJ tanpa PKB atau BBNKB yang signifikan. Di beberapa provinsi, tarif PKB dan BBNKB untuk mobil listrik bisa nyaris nol.
Misalnya, setelah insentif untuk PKB dan BBNKB, biaya wajib yang harus dibayar hanya SWDKLLJ dan penerbitan STNK/TNKB angka yang bisa di kisaran ratus-ribu rupiah.
Dengan demikian, pada kondisi tertentu, mobil listrik benar-benar memiliki pajak tahunan yang jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional.

Berlaku Sampai Kapan?

Pertanyaan kunci: Sampai kapan insentif pajak mobil listrik berlaku? Hingga kini, belum ada batas waktu nasional yang ditetapkan. Namun beberapa hal patut diingat:

  • Kebijakan ini sebagian besar bersifat opsional dan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, artinya bisa berubah sesuai regulasi daerah.
  • UU HKPD menyebut kendaraan energi terbarukan dikecualikan dari PKB/BBNKB, namun jangka waktunya tergantung kebijakan daerah.
  • Efektivitas insentif pajak berbeda antar provinsi, dan kemungkinan akan disesuaikan seiring pertumbuhan kendaraan listrik.

Meski insentif pajak mobil listrik masih berlaku, belum ada jaminan pajak di bawah Rp150 ribu bertahan selamanya.

Kesimpulan

Bagi Anda yang ingin membeli mobil listrik, kabar baiknya, meski harganya tinggi, pajaknya sangat ringan bahkan di bawah Rp150 ribu. Ini sebagian besar hasil dari insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *