KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
2 mins read

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar dua hari sebelumnya, tepatnya pada 18 Desember 2025. Bupati Bekasi tersangka suap proyek.

Namun demikian, kabar tersebut langsung mengejutkan publik. Pasalnya, Ade Kuswara Kunang sempat mendapat sorotan positif saat dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Sayangnya, baru beberapa bulan menjabat, ia justru harus menghadapi proses hukum akibat dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan daerah.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Bupati Bekasi tersangka suap proyek Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara Kunang. Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK menetapkan Ade, ayahnya HM Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta, sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa Ade dan HM Kunang menerima uang suap berupa “ijon” proyek dari kontraktor. Total nilai suap tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang mengalir melalui sejumlah transfer. Uang itu berkaitan langsung dengan rencana proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran berikutnya.

Skala Korupsi dan Peran Pihak Terkait

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik ini terjadi berulang kali. Selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga menerima total Rp14,2 miliar, yang berasal dari suap proyek dan penerimaan lain dari berbagai pihak.

Tak hanya itu, KPK menilai HM Kunang berperan aktif sebagai perantara, sekaligus ikut menikmati aliran dana tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan skema yang terstruktur, bukan sekadar tindakan individual.

Penahanan dan Permintaan Maaf

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung menahan Ade Kuswara Kunang bersama dua tersangka lain selama 20 hari pertama, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dalam konferensi pers, Ade menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas perbuatannya.

Meski permintaan maaf itu menunjukkan sisi personal, proses hukum tetap berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dampak bagi Pemerintahan Daerah

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di saat yang sama, peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dan pengawasan ketat di tingkat daerah. Ade Kuswara Kunang tersangka KPK.

Sebaliknya, langkah cepat dan tegas KPK mengirim pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, termasuk bagi kepala daerah. Dengan demikian, kasus ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *